Wednesday, June 12, 2013

Daftar Istilah PPDB Surabaya 2017 di ppdbsurabaya.net

Daftar Istilah PPDB Surabaya 2017 | Info Surabaya ~ Berikut ini adalah daftar istilah yang sering muncul (digunakan) dalam situs resmi PPDB Surabaya 2016 (ppdbsurabaya.net).

Daftar Istilah PPDB Surabaya

  1. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  2. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
  8. Sekolah Kawasan adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  9. Penerimaan Peserta Didik Baru Online(PPDB Online) adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara mandiri melalui internet.
  10. Ujian Sekolah, yang selanjutnya disingkat US, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan SD.
  11. Ujian Nasional, yang selanjutnya disingkat UN, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK.
  12. Nilai Ujian Sekolah, yang selanjutnya disingkat NUS, adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada US.
  13. Nilai Ujian Nasional, yang selanjutnya disingkat NUN, adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
  14. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah, yang selanjutnya disingkat SKHUS adalah surat keterangan yang berisi Nilai Sekolah yang diujinasionalkan, Nilai Ujian Sekolah dan Nilai Akhir.
  15. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai Sekolah yang diujinasionalkan, Nilai Ujian Nasional dan Nilai Akhir.
  16. Ijazah adalah dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
  17. Peserta Didik Lulusan Tahun Lalu adalah calon peserta didik lulusan tahun 2012 dan sebelumnya.
  18. Calon Peserta Didik Jalur Khusus Mitra Warga adalah Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin berKartu Keluarga (KK) Kota Surabaya.
  19. Calon Peserta Didik Jalur Khusus Inklusi adalah Calon Peserta Didik warga Kota Surabaya berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara reguler, berasal dari sekolah inklusi dan/atau surat keterangan dari psikolog.
  20. Calon Peserta Didik Jalur Khusus Prestasi Olah Raga adalah Calon Peserta Didik warga Kota Surabaya yang mempunyai prestasi dibidang Olah Raga mengacu pada MOU antara Pemerintah Kota Surabaya dengan KONI Kota Surabaya.
  21. Calon Peserta Didik Jalur Khusus Prestasi Akademis adalah Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi mata pelajaran dan/atau olimpiade sains tingkat provinsi, nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, dan tingkat internasional.
  22. Calon Peserta Didik Jalur Khusus Prestasi Non-Akademis adalah Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dalam lomba Siswa Teladan (Berprestasi), FLS2N, Pramuka, Duta Lingkungan, MTQ dan prestasi kompetisi resmi non mata pelajaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
  23. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi adalah Calon Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang berasal dari lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang satu lokasi dengan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju.
  24. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara SD.
  25. Program paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara SMP.
  26. Database Keluarga Miskin adalah Daftar Keluarga Miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
  27. Surat Keterangan Miskin adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator.
  28. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
  29. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga , serta identitas anggota keluarga.
  30. Kartu Keluarga (KK) dalam PPDB adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga inti, yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya
  31. Alamat tempat tinggal adalah alamat calon peserta berdasarkan KK atau surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis.
Sumber: ppdbsurabaya.net

Bilamana masih ada waktu luang, silakan melihat posting terdahulu yang membahas tentang daftar alamat dan NPSN SDN di Surabaya, SDLB di Surabaya, SD Islam di Surabaya, SD Kristen di Surabaya, dan Madrasah Ibtidaiyah di Surabaya.

Itulah tadi daftar istilah yang mungkin akan sangat sering sobat temui di Situs Resmi PPDB Surabaya 2017, terima kasih atas kunjungannya dan semoga bisa membantu serta bermanfaat bagi sobat pengunjung Blog Info Surabaya.