Wednesday, May 20, 2020

Jalur dan Persyaratan Umum PPDB SD Surabaya 2020

Insurabaya - Melanjutkan tema mengenai PPDB SD Kota Surabaya, pada posting kali ini admin akan berbagi info tentang jalur dan persyaratan umum CPDB jenjang Sekolah Dasar di lingkup Kota Surabaya tahun pelajaran 2020-2021.

Seperti telah dijelaskan dalam laman resmi PPDB SD Kota Surabaya - ppdbsd.surabaya.go.id - mulai pertengahan Juni 2020 mendatang, pendaftaran CPDB jenjang Sekolah Dasar melalui PPDB akan mulai dibuka. So, masih ada waktu luang bagi sobat semua yang berstatus sebagai orang tua / wali murid untuk memahami jenis jalur serta persyaratan umum CPDB yang akan mendaftar melalui PPDB Kota Surabaya.

Jalur dan Persyaratan PPDB SD Surabaya


Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Perlu diketahui, bahwasannya PPDB SD Kota Surabaya dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu (1) Jalur zonasi, dan (2) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

PPDB jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan PPDB berdasarkan zona yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan alamat tempat tinggal CPDB yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan CPDB dari kategori umum dan inklusi

PPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua merupakan jalur penerimaan PPDB bagi CPDB lulusan luar Daerah dan memiliki KK luar Daerah yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar Daerah meliputi anggota TNI, POLRI, ASN, karyawan BUMN atau BUMD, dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru

Persyaratan CPDB kelas 1 (satu) SDN berusia:
  • 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.
  • KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Sekedar mengingatkan, agenda utama PPDB Surabaya jenjang SD akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 untuk pendaftaran PPDB jalur perpindahan tugas orang tua serta jalur zonasi dan inklusi, selanjutnya 25 Juni 2020 untuk jalur zonasi wilayah kecamatan, dan terakhir pada tanggal 28 Juni 2020 untuk jalur zonasi wilayah kota.

Jadwal selengkapnya bisa dilihat pada posting sebelumnya tentang Jadwal PPDB SD Kota Surabaya atau langsung mengunjungi laman resmi melalui alamat link ppdbsd.surabaya.go.id

Itulah tadi posting singkat tentang Info PPDB Surabaya 2020. Semoga ada guna yang bisa diambil dan menjadi informasi yang bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya dan membaca posting di Blog Info Surabaya.