Tuesday, June 4, 2013

Ketentuan Calon Peserta PPDB Surabaya 2013

Kriteria PPDB Surabaya 2013, Ketentuan PPDB Surabaya 2013
Kriteria PPDB Surabaya - Bagi Sobat yang berencana melanjutkan pendidikan (SD,SMP,SMA) di daerah Surabaya ada baiknya sobat mengetahui ketentuan atau kriteria apa saja yang ditentukan oleh Dinas pendidikan Surabaya bagi para calon peserta yang berminat melanjutkan sekolah di daerah Surabaya, berikut ini adalah kriteria calon peserta didik baru wilayah Surabaya (sumber:ppdbsurabaya.net):
  1. Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  2. Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dimana yang bersangkutan tidak termasuk dalam pagu 1%.
  3. Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  4. Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  5. Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung.
  6. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga sebagaimana ketentuan ayat 5.
  7. Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut : (a) calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga; (b) calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis; (c) calon Peserta Didik Inklusif; (d) calon Peserta Didik Mitra Warga; (e) calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;
  8. Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga, sebesar 5% dari pagu masing-masing sekolah.
Itulah tadi sedikit informasi tentang Ketentuan PPDB Surabaya 2013, semoga bermanfaat. Wassalam